Berawal dari situlah, lanjut Bondan, pihaknya berhasil menangkap HAP (20) pada Senin 4 Nopember 2024 Sekira pukul 15.00 WIB di salah satu kost yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Oran dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” tegas Bondan.
Sementara itu, tersangka HAP (20) mengaku sudah menjalani rutinitas tersebut selama dua bulan lamanya.
“Saya menawarkan itu sudah termasuk lokasi eksekusi, dan saya menerima uang sebesar 200 ribu rupiah,” ujarnya.