PALEMBANG, Topik Sumsel — Aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Gudang Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB berakhir tragis. Seorang pelajar dilaporkan tewas setelah mengalami luka tusuk dalam bentrokan tersebut.
Korban diketahui bernama RA Gusti Randa (20) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Ia mengalami dua luka tusuk di bagian kiri atas perut yang diduga berasal dari senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru.
Diduga, pertemuan kedua kelompok tersebut telah direncanakan sebelumnya untuk melakukan tawuran.
“Personel Polsek Ilir Timur II yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan langsung mendatangi lokasi dan sempat membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama,” ujar Musa, Minggu (8/3/2026).
Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan tawuran kembali pecah.
“Ketika petugas kembali ke lokasi untuk membubarkan massa, korban sudah ditemukan dalam kondisi terjatuh dengan luka tusuk yang cukup parah,” jelasnya.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Mohammad Hoesin Palembang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyidik menduga dua orang berinisial U.A dan M. terlibat langsung dalam bentrokan tersebut. Keduanya diduga membawa senjata tajam jenis penusuk saat kejadian.
Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam pengejaran oleh tim Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
“Saat ini tim sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka,” kata Musa.
Sementara itu, tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua kelompok tersebut.