MUSI BANYUASIN, Topik Sumsel – Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit membuat beberapa petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjerit, hal tersebut salah satunya disebabkan oleh kebijakan sejumlah perusahaan pengelola kepala sawit yang menetapkan harga TBS secara sepihak diluar ketentuan yang berlaku.
Salah satu petani kelapa sawit di Kecamatan Keluang Kabuapten Muba, Adi Chandra mengatakan, sebelumnya para petani menerima harga TBS hingga Rp 3400 per kilogram nya. Nah, dengan alasan larangan ekspor Crude Palm Oil (Cpo) itulah pihaknya mengalami penurunan harga secara drastis.
“Kami juga bingung dengan kebijakan pemerintah sekarang, disaat menjelang lebaran, keperluan banyak dibuatnya aturan seperti itu”, ungkapnya.
Adi melanjutkan, pihaknya cukup kaget dengan penurunan harga tersebut lantaran dalam hitungan hari pinyaknya menerima harga hampir setengah dari harga semula. “Dari harga semula Rp 3400, namun sekarang kami menerima harga TBS Rp 1500 kalau di toke/lopon, sedangkan di ram kami menerima harga Rp 1800”, tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir SSTP MM mengatakan, pihaknya sudah mengambil beberapa langkah untuk melindungi para petani sawit mandiri agar mendapatkan harga TBS sesuai peraturan.
“Kategori pelarangan yag di konferensi pers kan oleh pak Presiden itu sudah jelas, bahwa sayanya yang dilarangan itu bukan seleru dari jenis CPO. Melainkan yang dilarang itu ekspor RDB Palm Oil yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit”, katanya.
Dikatakan Toyibir, harga TBS kelapa sawit tidak dapat ditentukan dengan sesuka hati karena sudah diatur dalam Permentan dan telah memiliki harga standar tersendiri, sehingga tidak boleh jauh turun dari harga yang telah ditetapkan
“Kita sudah melakukan upaya preventif dengan mengimbau seluruh perusahaan agar tetap taat pada aturan. Dan saya harap perusahaan perkebunan mematuhi aturan terutama yang memiliki pabrik kelapa sawit”, tukasnya.
Toyibir menegaskan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi surat dari Ditjenbun untuk melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit. “Kita sudah koordinasi kan dengan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan, melaporkan dan menindak bagi pabrik-pabrik yang melakukan pelanggaran terhadap penerimaan harga TBS dengan harga sepihak artinya menurunkan harga pembelian TBS tidak sesuai dengan alasan adanya pelarangan ekspor CPO”, tegas dia.(win)