SEKAYU, Topik Sumsel — Pria paruh baya asal Dusun I Desa Sumber Rejeki Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Bnayuasin (Muba), BU(70) berhasil diamankan jajaran Polres Muba dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B-113/X/2021/SPKT/RES.MUBA/POLDA SUMSEL pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu.
Untuk diketahui, kronologis kejadian bermula bulan Maret 2021 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya memperkosa korban RK(19) yakni sebagai penyandang disabilitas sebanyak satu kali hingga mengalami hamil dan melahirkan satu anak laki-laki pada 11 Desember 2021 lalu. Sehingga, setelah pengambilan tes DNA terhadap anak korban pada 21 April 2022, memiliki hasil yang identik sama dengan ayah kandung korban.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kabag Ops Kompol Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB di k ediamannya Dusun I Desa Sumber Rejeki Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba.