“Kasus ini cukup lama, karena menunggu kelahiran anak dari korban, sehingga bisa diambil sampel DNA nya. Tersangka kita amankan di kediamannya, setelah hasil keluar pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB”, ungkapnya.
Lanjut Rivow, atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung. “Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 5 Milyar Rupiah”, tegasnya.(win)