Dwi mengungkapkan, dari keterangan ibu korban, AC (14) ahirnya buka suara setelah didesak untuk bercerita. Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya.
“Korban tersebut bercerita keibunya bahwa ayahnya menggesekkan kelaminnya ke kemaluannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pelaku langsung ditangkap di rumahnya sendiri”, ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku sendiri akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(win/ril)