Pelaku mengakui mengenal korban pada sekira bulan Oktober 2022 saat korban mencuci sepeda motor didepan rumah pelaku yang berlanjut minta nomor hp kemudian dengan bujukan dan pemberian uang pelaku berhasil menyetubuhi korban beberapa kali hingga terakhir digrebeg oleh keluarga korban pada Kamis (01/12/2022).
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian membenarkan adanya ungkap kasus dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur tersebut.
“Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA,” ungkap Dwi.
Untuk tersangka sendiri, lanjut Dwi, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur maka pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas Dwi.(win)