MUBA, Topik Sumsel — Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang kakek berusia 61 tahun warga Kecamatan Sanga Desa, Muba, Jum’at (6/1/2023) lalu.
Kakek tersebut merupakan RM (61) seorang yang memiliki sebelas cucu tersebut telah ditangkap lantaran telah tega menyetubuhi anak dibawah umur yakni LS (16) yang berstatus pelajar.
Kejadian ini terungkap adanya penggerebegan yang dilakukan oleh dua orang paman korban disebuah bedeng di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang mendapati pelaku bersama korban dibedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke polres muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.
Berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah bedeng di lubuk Linggau.