Tega!!! Seorang Kakek di Muba Setubuhi Anak Dibawah Umur

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang kakek berusia 61 tahun warga Kecamatan Sanga Desa, Muba, Jum’at (6/1/2023) lalu.

Kakek tersebut merupakan RM (61) seorang yang memiliki sebelas cucu tersebut telah ditangkap lantaran telah tega menyetubuhi anak dibawah umur yakni LS (16) yang berstatus pelajar.

Kejadian ini terungkap adanya penggerebegan yang dilakukan oleh dua orang paman korban disebuah bedeng di kecamatan Sanga desa pada hari Kamis (01/12/2022) sekira pukul 09.00 wib yang mendapati pelaku bersama korban dibedeng tersebut, namun kemudian pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur, ketika korban ditanya menjelaskan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kejadian ini oleh keluarga korban dilaporkan ke polres muba dan ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba.

Berkat keuletan unit PPA sat Reskrim polres Muba akhirnya pada hari Jumat (06/01/2023) dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah bedeng di lubuk Linggau.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !