PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Pina Agustina, terkait kasus keterlibatan peredaran sabu sebanyak 100 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
“Menyatakan terdakwa Pina Agustina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas Hakim saat persidangan di PN Palembang, Senin (30/9/2024).
Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pina dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.