Putusan 18 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH, dihadapan majelis Edy Cahyono SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fanji Saputra dan terdakwa Herli dengan pidana mati, sedangkan untuk terdakwa Pina Agustina dituntut dengan pidana selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas JPU saat membacakan tuntutan dipersidangan persidangan