Terdesak Bayar Kontrakan, Pria di Muba Curi Dua Lampu Sorot Stadion Serasan Sekate

750 x 100 AD PLACEMENT

Aksi pelaku diketahui ketika dirinya turun dari tiang lampu sorot stadion. Dua orang saksi yang sebelumnya berada di sekitar lokasi kemudian berupaya menangkap pelaku.

“Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun warga yang melihat langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada Polsek Sekayu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit lampu sorot merek Philips ArenaVision MVF403/MVF024 berdaya 1.000 watt, satu gulungan tali tambang berwarna biru dan kuning yang tergulung pada botol plastik, serta satu buah kunci pas kombinasi ukuran 17.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Saat ini, AK bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT