Aksi pelaku diketahui ketika dirinya turun dari tiang lampu sorot stadion. Dua orang saksi yang sebelumnya berada di sekitar lokasi kemudian berupaya menangkap pelaku.
“Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun warga yang melihat langsung menangkapnya dan menyerahkannya kepada Polsek Sekayu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit lampu sorot merek Philips ArenaVision MVF403/MVF024 berdaya 1.000 watt, satu gulungan tali tambang berwarna biru dan kuning yang tergulung pada botol plastik, serta satu buah kunci pas kombinasi ukuran 17.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Saat ini, AK bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana.