“Saat kejadian, korban sudah pulang kerumahnya dan toko atau barang dagangan ditutup hanya dengan menggunakan terpal,” jelasnya.
Terpisah Kanit Pidum Polres Muba IPTU Dedy Kurniawan yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku menjelaskan bahwa tersangka Riyan ditangkap pada hari Senin(24/04/2023) saat nongkrong disimpang Y Kayuara.
“Dasar penangkapan karena dari hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat peristiwa pencurian pada hari Minggu (02/04/2023) diperumahan Randik Kayuara bersama kawannya AR belum tertangkap, yang masuk rumah korban saat penghuninya tidak ada,” ungkap Dedy.
Dari hasil pemeriksaan, Dedy mengatakan, ternyata tersangka juga terlibat peristiwa pencurian yang ditangani Polsek Sekayu, sehingga saat ini tersangka disidik dalam dua kasus.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan, karena diindikasikan tersangka ini adalah spesialis pencurian dirumah kosong atau yang ditinggal penghuninya, termasuk pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap masih akan kami lanjutkan,” tandas dia.