MUBA, Topik Sumsel — Berkat adanya CCTV yang terpasang di pasar Randik Sekayu, Aksi Riyan (18) warga Soak baru kecamatan Sekayu bersama satu kawannya AR warga yang sama, tergambar jelas telah melakukan pencurian disebuah toko manisan milik korban Rika Widarti (36) pada hari Selasa (14/03/2023) sekira pukul 17.46 wib.
Barang-barang yang berhasil diambil saat itu berupa 25 kg ikan asin, 6 kg cumi asin, 15 kg ikan teri, 12 kaleng susu bear brand dan 20 pak kantong plastik, total kerugian korban Rp. 5.000.000,00.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, saat dibincangi, Minggu (28/05/2023), membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut .
“Ya, terungkapnya peristiwa ini karena kebetulan tersangka Riyan ini ditangkap oleh Sat reskrim Polres Muba dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda , juga berkat adanya cctv ditempat kejadian, sehingga tampak jelas aksi pelaku ketika melakukan aksi pencurian,” katanya.
Jadi saat ini, lanjut Sunvenfri, untuk tersangka Riyan sendiri disidik dalam dua kasus pencurian, yang satu disidik oleh Sat Reskrim Polres Muba dan yang satu oleh unit Reskrim Polsek Sekayu.