MUBA, Topik Sumsel — Seorang pemudaberhasil diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam (sajam) di Taman Waterfront Sekayu, Muba, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 22.30 wib.
Pemuda tersebut yakni YY (37) warga kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu yang diamankan polisi saat tim gabungan Polri, TNI dan Pol PP yang sedang melaksanakan patroli bersama dan meliat gerak geriknya nampak mencurigakan.
“Sehingga saat digeledah badan pemuda tersebut terdapat sajam berupa sebilah pisau di pinggangnya,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, Minggu (2/4/2023).
Dikatakannya, pelaku saat ini sudah dilakukan penahan oleh pihaknya yakni di rumah taanan Polsek Sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 2 ayat(1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena telah disangka membawa senjata tajam atau senjata penikam ditempat umum bukan karena kaitan dengan pekerjaannya atau bukan merupakan senjata pusaka dan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” tandasnya.