“Kami tidak berani menjawab karena kasus ini sudah lama. Namun, perlu dipahami, kredit macet di bank adalah hal biasa, meski jarang yang sampai melanggar hukum,” ujar Azhari.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen, sehingga kecil kemungkinan terjadi kredit fiktif.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama, SH, meminta Bank Sumsel Babel untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Ia mengingatkan agar kredit bermasalah seperti kasus PT Coffindo tidak terulang kembali.