LUBUK LINGGAU, Topik Sumsel — Sejumlah aktifis kota Lubuklinggau Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) dan Penggiat Anti Korupsi mendatangi (Demo) gedung Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati (TOM) yang berlokasi di Desa Muara Kati Lama Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran Rp. 521.618.025.29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah) dari nilai proyek 2.123.000.000 (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Rizky Ananda pada dinas PU CKTR-P Kabupaten Musi Rawas, APBD tahun 2023, Senin (23/12/24) Pk. 10.00 Wib.
Dalam aksi tersebut, Koordinator GSUU Herman Sawiran didampingi Ketua Penggiat Anti Korupsi Ahmad Jamaludin mempertanyakan kepada pihak Kajari Lubuklinggau yang dihadiri Kasi Intel kajari Lubuklinggau terkait penghentian kasus pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati.