Dalam pernyataannya, Herman Sawiran sangat menyayangkan kepada pihak Kejari, kenapa kok bisa kasus ini dihentikan, padahal pembangunan Gedung Taman Olahraga Muara Kati ini sudah ada kerugian negaranya,”ucap Herman sapaan akrabnya dengan nada kesal.
Lanjut Herman Sawiran dalam orasinya, adapun rincian jumlah selisih yang ditemukan pihak penyelidik yakni kekurangan Volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh DPD Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan dengan Nomor : 020/DPD Perkindo Sumsel/LHP/IX/2024 sebesar 521.618.025, 29 (Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Puluh Lima koma Dua Puluh Sembilan Rupiah).
” Adapun pihak Kajari Lubuklinggau menghentikan kasus ini dengan alasan bahwa isi dan makna surat Jampidsus No.765/Fb.1/04/2018 prihal petunjuk tehnis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan point 4, apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional. Mengedepankan nilai penegakan hukum yakni azaz manfaat yang menyertai azaz keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani,”jelas Herman Sawiran.