Lebih lanjut Herman Sawiran mengatakan, UU No 31 tahun 1999, lebih tinggi dari surat sebagai petunjuk tehnis pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal.
” Untuk itu dirinya beserta aktifis lainnya dan Penggiat Anti Korupsi akan Segera kirim surat untuk mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kajari Lubuklinggau, Kasi Intel serta Kasi Pidsus sesuai pernyataan dari bapak Kejagung RI ST Burhanuddin selama ini akan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang main-main dengan kewenangannya,”jelas Herman Sawiran seraya menambahkan, Bahwa komitmen bapak presiden Prabowo sangat tegas akan membersihkan korupsi di semua lembaga kabinet merah putih didalam pemerintahannya,”pungkasnya.