930 x 180 AD PLACEMENT

Terlibat dalam Dua Kasus Curanmor, Jepri Ditangkap Unit Reskrim Spartan Polsek Sanga Desa

Dua tersangka curanmor yakni Jepri (kanan) dan Ardi (kiri) ditangkap Unit Reskrim Spartan Polsek Sanga Desa.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Jepri (41) dan Ardi (36).

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang. Korban, Iswandi Afrika (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.

Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.Si Mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang. Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000,”ujar Joharmen.

Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang. Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah. Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 6.000.000.

Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri, ia bersama Ardi ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

“Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” ungkap IPTU Joharmen.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT