PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan menangkap Muhammad Ali, yang disebut sebagai pemodal sekaligus pihak yang menguasai lahan dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Ali diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan empat orang yang diduga sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang.
“Dari empat orang yang ditangkap, penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan Endrek selaku mandor sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata AKP Deni Suherdi, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Endrek, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan atas perintah Ali yang disebut sebagai pemodal atau pihak yang menguasai lahan.