“Kawasan hutan lindung memiliki ekosistem hayati yang harus kita lindungi untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, abrasi, tanah longsor dan lainnya,” tandas Deni.
Atas perbuatannya, Muhammad Ali dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b juncto Pasal 78 Ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami aktivitas perambahan kawasan Hutan Lindung Air Telang.