“Endrek ditugaskan Ali untuk menggarap lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Ali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Petugas akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Ali di kediamannya di Desa Bunga Karang pada Kamis dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan, Ali kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Ali mengaku membeli lahan hutan lindung dari seseorang berinisial H pada 2023 seluas enam hektare,” ungkap Deni.
Menurut keterangan penyidik, lahan tersebut dibeli Ali seharga Rp120 juta atau sekitar Rp20 juta per hektare. Transaksi tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen maupun alas hak resmi dan hanya menggunakan kuitansi pembayaran.
“Saat itu H mengiming-imingi tersangka Ali bahwa lahan tersebut aman,” jelasnya.
Sekitar tiga tahun setelah lahan tersebut dibeli, Endrek kemudian menawarkan kepada Ali untuk membuka dan menggarap lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit dan kelapa.