Endrek juga disebut memiliki kenalan penyedia jasa alat berat untuk membuka lahan menggunakan excavator.
“Dari hasil pemeriksaan, disepakati biaya pembukaan lahan sebesar Rp10 juta per hektare. Untuk lahan seluas enam hektare, total biayanya Rp60 juta, termasuk sewa alat berat, upah buruh dan mandor. Namun, baru Rp20 juta yang ditransfer Ali,” kata Deni.
Terkait dugaan apakah Ali merupakan pengusaha kelapa sawit yang memiliki banyak lahan ilegal di wilayah Banyuasin, Deni menegaskan bahwa sejauh penyidikan saat ini belum ditemukan indikasi tersebut.
“Kami hanya melakukan pengembangan dari tersangka Endrek yang kami tangkap pada 27 Agustus 2026 lalu, setelah anggota melakukan penyelidikan terkait aktivitas perambahan lahan di kawasan Hutan Lindung Air Telang Banyuasin,” bebernya.
Dalam pengungkapan awal tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga sedang membuat parit di kawasan hutan lindung. Dari empat orang itu, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ditpolairud Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembukaan, penguasaan maupun pendudukan kawasan hutan lindung tanpa hak.