Pemkab Muba telah membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD diantaranya, Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD. Peraturan Bupati Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada BUMD. Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama BUMD Dengan Pihak Lain Peraturan Bupati Tentang Pembinaan Terhadap Pengurusan BUMD, Bahwa BUMD Kabupaten Muba Diminta Untuk Menerapkan Tata Kelola Perusahan Yang Baik. Dengan Membuat Peraturan Tentang Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance), Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) dan Pedoman Tata Kerja Direksi dan Dewan Pengawas/komisaris (Board Manual). Pemkab Muba meminta direksi dan komisaris untuk melengkapi dokumen administrasi seperti Standar Operasional Perusahaan (SOP) lainnya.
“Untuk itu, Pemkab Muba berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat dilkasanakan secara rutin sehingaa pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan BUMD dapat lebih baik lagi,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini mengatakan, pentingnya meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menghadapi tantangan saat ini yang sudah semakin kompleks.