MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 pucuk senjata api serta menangkap tiga orang tersangka.
Keberhasilan operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Aula Mapolres Muba, Jumat (3/7/2026).
Kompol Helmi Ardiansyah mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan sasaran utama kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
“Selama pelaksanaan operasi, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Selain itu, kami mengamankan 15 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek,” ujar Helmi.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 12 pucuk senjata api merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela, sedangkan tiga pucuk lainnya diamankan dari tangan para tersangka yang kini telah menjalani proses penyidikan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Meski demikian, Helmi menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti bahwa senjata api yang disita dari para tersangka pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menjelaskan tiga senjata api yang diamankan dari para tersangka terdiri dari dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan buatan pabrikan jenis FN.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, senjata api pabrikan tersebut diperoleh dari almarhum ayahnya. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.
“Saat ini kami masih menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk apakah pernah digunakan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami berharap seluruh fakta dapat segera terungkap,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti senjata api nantinya akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai dan memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Muba mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian guna menghindari konsekuensi hukum serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.