Tiga Pelaku Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Ditangkap

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam hari itu juga.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT