Adapun dari setiap Raperda yang telah disusun dan di rencanakan, tidak lain hanya untuk memberikan sebuah keamanan bagi masyarakat yang dilindungi oleh payung hukum serta mendambakan kesejahteraan bagi masyarakat Muba.
“Semoga Perda ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan bersama, yang diisi dengan komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan,”ujarnya.
Ketiga Panitia Khusus (Pansus) yang menyampaikan laporan hasil pembahasan diantaranya, Pansus I dengan Juru Bicara Senen mengatakan, berdasarkan pada indikator pembahasan dan hasil pembahasan Raperda, Pansus I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan agar Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba (Perseroda) dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.
Setelah Raperda ini diundangkan, untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan pembentukan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati yang mengatur secara detil dan tegas pelaksanaan perda tersebut serta dengan mengakomodir nilai-nilai lokal di Kabupaten Musi Banyuasin.