Melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di PT Petro Muba (Perseroda) dan mampu beroperasional secara transparan, professional dan akuntabel.
“Kemudian Diharapkan PT. Petro Muba (Perseroda) dapat mengakselerasi perbaikan kinerja operasional. Menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menambah PAD, dan bersumbangsih dalam Kabupaten Musi Banyuasin,”urainya.
Pansus II dengan Juru Bicara Paimin menyampaikan, menyetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air MinumTirta Randik yang telah dibahas oleh Panitia Khusus II untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan catatan, fraksi-fraksi mengharapkan agar kedepan Perumda Tirta Randik dapat dikelola secara professional, transparan, mandiri, dan akuntabel untuk penyelenggaraan penyediaan air bersih yang berkualitas dan merata di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, serta berperan dalam mendukung pendapatan daerah.
Pansus III dengan Juru Bicara Ziadatulher SE MH mengharapakan agar semua Raperda yang telah disetujui ini dapat di implementasikan dengan sebaik mungkin. Terkait dengan Raperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.