Setelah peraturan daerah ini diundangkan untuk dapat segera disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar tujuan pembentukan peraturan daerah ini yaitu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dapat terwujud.
“Semoga segala rencana baik ini dapat segera terwujud sebagaimana mestinya. Hingga Muba Maju Berjaya juga dapat segera terwujud,” tandasnya.(ril)