Tiga Remaja di Musi Rawas Ditangkap, Terlibat Kepemilikan Sabu

Polres Musi Rawas berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 43 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana ketiga tersangka terlibat perkara ini,” tutupnya

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT