Ditambahkan dia, setelah lantai terbuka pelaku langsung masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambul 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang di gantungkan di dinding kamar yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Type Y12 warna merah.
Dihadapan penyidik, pelakupun mengakui kesalahannya dan menjelaskan pemakaian hasil curiannya.
“Duit itu pak, aku beli motor Suzuki Type FU 150 SCD BE 3595 YR tahun 2011 warna biru hitam, Jaket, Handphone terus untuk poya – poya” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Cobra Polsek Sekayu mendapatkan informasi nama pelaku dan keberadaan nya, sehingga Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 14.00 tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan di Unit Reskrim Polres Muba.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun penjara dan barang bukti sudah di amankan. (ril)