SEKAYU, Topik Sumsel – Tim Cobra Polsek Sekayu berhasil amankan RSDP (16) tersagka pembobol rumah Indra warga Talang Salaburau Lk. II Rt. 009 Rw. 004 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjadi pada , Minggu (10/10/2021) pukul 20.50 WIB lalu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekayu AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan, bermotifkan menjadi pembeli disiang hari pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan merusak dan mendorong papan rumah milik korban.
“Pelaku ini modusnyo makan di warung korban sambil mengamati situasi keadaan rumahnya untuk bisa masuk, dan malamnya langsung beraksi” Terang Kapolsek Sekayu saat diwawancari oleh awak media, Minggu (7/11/2021).
Residivis maling Handphone (Hp) ini pernah melancarkan aksinya pada tahun kemarin, Minggu (10/10/2021) lalu pelaku kembali melancarkan aksinya pada rumah korban yang bernama Indra Warga Talang Salaburau tersebut.
“Sempat melihat korban menghitung uang dan tau posisi uang tersebut, setelah di anggap aman. Pelaku langsung merusak lalu mendorong papan bagian lantai tangga” Ujarnya.
Ditambahkan dia, setelah lantai terbuka pelaku langsung masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambul 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang di gantungkan di dinding kamar yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Type Y12 warna merah.
Dihadapan penyidik, pelakupun mengakui kesalahannya dan menjelaskan pemakaian hasil curiannya.
“Duit itu pak, aku beli motor Suzuki Type FU 150 SCD BE 3595 YR tahun 2011 warna biru hitam, Jaket, Handphone terus untuk poya – poya” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Cobra Polsek Sekayu mendapatkan informasi nama pelaku dan keberadaan nya, sehingga Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 14.00 tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan di Unit Reskrim Polres Muba.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun penjara dan barang bukti sudah di amankan. (ril)