MUBA, Topik Sumsel — Tindaklanjut dari Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Satpol-PP Muba) melakukan razia, dengan mendatangi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, Rabu (18/1/2022).
“Jadi kami dari Satpol-PP sudah dibentuk sebanyak Lima tim untuk mendatangi langsung kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Muba, dengan tujuan melakukan pengecekkan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tidak memasang logo Pemkab Muba berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022,”ujar Kasatpol PP Muba Erdian Syahri melalui SSos MSi melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama saat mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba.
Dikatakan Indita, pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas ini dilakukan sesuai intruksi Plh Bupati Muba H Musni Wijaya SSos MSi bahwasannya di kasih kelonggaran batas waktu sejak per tanggal 1 Januari 2023 untuk pemasangan logo Pemkab Muba, oleh karena itu diberikan waktu sampai besok tetlrakhir bagi seluruh OPD.