“Kami ini hanya 1 saja tuntutan dan keingannya. Masuk kota Palembang, karena selama ini administrasi kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP, pelayanan air bersih hingga terbaru ini Coklit data warga oleh Pantarlih KPU Kota Palembang.
Semuannya itu, disediakan oleh Pemkot Palembang, tidak ada sama sekali oleh pihak Pemkab Banyuasin.
“Ada 4 RT disini, kalau tidak salah ada lebih kurang 1000 KK dengan mata pilih mencapai 2 ribuan lebih mata pilih. Bahkan, dari sebagian KK memiliki bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Palembang. Artinya, kita ini masuk Kota Madya, ” tegas Dwi.
Hal sama juga disampaikan, Ketua RT 41 Muhammad Nazir menambahkan, memanasnya lagi permasalahan tapal batas sendiri bermula di pendingnya uang intensif RT maupun RW beberapa bulan ini.
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Lurah Plaju Darat, yang mana selama ini warga yang berada di Komplek TSP dan Patra Abadi memiliki 4 RT dan 1 RW.
“Tertundanya intensif inilah membuat warga emosi dan resah. Karena, pihak Kelurahan menyatakan bahwa Komplek TSP dan Patra Abadi masuk peta Banyuasin, ” ujarnya.