“Sudah ada tim juga diturunkan ke lokasi untuk bersama-sama masyarakat turun dengan safety lengkap turut memadamkan api. Kami juga meminta agar pihak Pertamina turut membantu memadamkan api di lokasi,” tambahnya.
Dijelaskan, saat ini Pemkab Muba terbatas kewenangannya dalam penanganan dan pencegahan aktifitas ilegal driling karena terbentur payung hukum yang saat ini masih disusun Kementerian ESDM.
“Tapi itu bukan alasan, kita hanya ingin masyarakat Muba jangan jadi korban, memang harus ada aturan yang tegas untuk menindak ini semua dan lingkungan Muba tidak terus menerus rusak akibat aktifitas ilegal driling yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Bappeda Muba itu menegaskan kepada semua masyarakat di sekitar wilayah titik api untuk menyetop semua aktifitas di sekitar lokasi. “Motivasi saya hanya jangan ada korban terus menerus dan lingkungan Muba ini tidak rusak,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Siswandi SH Sik MH menegaskan saat ini dari total 12 titik api akibat semburan aktifitas ilegal drilling tinggal 6 titik api yang belum padam. “Tapi kemungkinan api segera padam dalam waktu dekat,” bebernya.