930 x 180 AD PLACEMENT

Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Babat Supat, 4 Pelaku Sekaligus Diamankan

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ketiganya mengakui menyimpan sabu tersebut dan menyerahkannya langsung saat dilakukan pemeriksaan di lokasi,” ujar IPTU Budi.

Setelah dibawa menuju Mapolres Muba, salah satu dari tiga tersangka menyampaikan informasi mengenai keberadaan pelaku lain yang diduga turut terlibat. Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menyisir rumah milik Alamsadinata (43), warga Dusun IV Desa Suka Maju.

Penangkapan terhadap Alamsadinata dilakukan hanya berselang sekitar sepuluh menit dari pengungkapan pertama. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram, satu tas, serta satu unit handphone.

“Tersangka ini mengakui menyimpan sabu yang kami temukan, dan alat komunikasi yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” jelas IPTU Budi.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Muba. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT