Tidak hanya itu, sambung Alamsyah, saat ini Indonesia sudah sangat darurat terhadap peredaran narkotika dan ini perlu tindakan tegas untuk memeranginya. “Ya, sebagaimana kita ketahui, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo”, sambungnya.
Lanjut Alamsyah, Kalau tidak bertindak, maka akan kehilangan generasi bangsa. Generasi Indonesia hancur akibat narkoba, ini dibuktikan dengan banyaknya tersangka usia diantara 15 hingga 30 tahun yang merupakan masa produktif.
“Dalam pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, diperlukan dukungan, kerjasama, serta informasi dari seluruh elemen masyarakat jua”, pungkasnya.(win)