Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan dipicu rasa kesal lantaran korban kerap mengganggunya dengan cara menggerayangi tubuhnya, sementara tersangka telah berkeluarga.
“Tersangka mengaku kesal karena korban sering mengganggunya. Ia juga sudah memiliki istri dan anak,” jelas Fauzi.
Selanjutnya, tersangka Andi akan diserahkan ke Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut.
“Penanganan perkara akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Muara Enim karena TKP berada di sana,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, Andi mengaku tidak tenang setelah kejadian pembunuhan tersebut hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri.
“Setelah kejadian saya tidak tenang. Awalnya belum berani, tapi akhirnya saya memutuskan menyerahkan diri,” kata Andi.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (22/1/2026). Saat itu, tersangka hendak pergi ke Desa Gaung Asam untuk mengembalikan terpal yang dipinjamnya. Sehari sebelumnya, korban sempat mengajak tersangka pergi jalan-jalan, namun ditolak.