
“Masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Sp.Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol karna hal ini merupakan proyek strategis nasional serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Sp.Tungkal tersebut adalah milik HA,” urainya.
Lanjut dia, maka tanda tanganlah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal.
“Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tandasnya.