
MUBA, Topik Sumsel — Usai penetapan Haji Alim menjadi Tersangka terkait dugaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.
Kali ini Selasa (11/3/2025) Kejari Muba kembali menetapkan Tersangka YH yang diketahui selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 dan juga menjabat Asisten I Setda Pemkab Muba.
“Bahwa sebelumnya tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kejari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto MH.
Ia menjelaskan, adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu Bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh YERI HAMBALAH yang memberitahu bahwa RA (Kades Sp.Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah HA, selanjutnya YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Sp.Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut.