MUBA, Topik Sumsel — Menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebut Polsek Babat Toman lamban dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil di Desa Ulak Teberau, pihak Kepolisian melalui Kasi Humas Polres Muba memberikan klarifikasi resmi.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, IPTU Hutahaean, mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada unsur pembiaran seperti yang diberitakan. Ia menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, penyidik Polsek Babat Toman langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua kepada terlapor,” ujarnya.
Namun, dari kedua panggilan tersebut, terlapor atas nama Rita Purnama Sari tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tidak berhenti di situ, Kepolisian kemudian melakukan langkah lanjutan berupa upaya paksa untuk membawa terlapor dengan pendampingan Pemerintah Desa setempat.