“Saat dilakukan upaya paksa, terlapor tidak berada di rumah. Karena itu, penyidik pembantu masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terlapor,” jelas IPTU Hutahaean.
Ia menegaskan bahwa Polsek Babat Toman berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memastikan bahwa perkara ini tetap berjalan. Tidak ada upaya memperlambat atau mengabaikan laporan. Penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Polres Muba berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat. Kepolisian juga mengimbau terlapor agar kooperatif serta memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melaporkan ke Polres Muba atau Polsek Babat Toman,” tutup Kasi Humas.