930 x 180 AD PLACEMENT

Vonis 5 Tahun Haji Sutar Tuai Kritik, GANN Sumsel Pertanyakan Efek Jera Pemberantasan Narkoba

Ketua GANN Sumsel menyampaikan kritik terhadap vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus TPPU narkotika yang dinilai belum memberikan efek jera dalam pemberantasan narkoba.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Putusan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang itu dinilai terlalu ringan dan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera.

Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

“Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman berat, minimal 20 tahun penjara. Perbuatannya sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan besar narkotika di Sumsel,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

“Apa pertimbangan hingga tuntutan dan putusannya sama-sama lima tahun? Bagaimana narkoba bisa diberantas jika hukumannya seperti ini. Dampaknya sangat besar terhadap generasi muda,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dikenakan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang memvonis Sutarnedi alias Haji Sutar dengan hukuman lima tahun penjara, sama seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

Diketahui, Sutarnedi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Apri Maikel Jekson pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa salah satu rekening milik terdakwa menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar dalam kurun waktu 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya delapan bidang tanah di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua unit mobil, serta perhiasan dan dana dalam rekening bank.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT