“Dengan cara melakukan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam dokumen perubahan RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019 – 2023,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat. Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri.
Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketiga, terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
“Perjalanan pembangunan di Provinsi Sumsel beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya pandemi Covid-19 dan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.