“Jika Anda menerima pesan yang mencurigakan, pastikan untuk memverifikasi sumbernya terlebih dahulu. Jangan pernah mentransfer uang kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.
Langkah Pencegahan dan Saran Kejaksaan
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kejaksaan Muba mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi apabila ada komunikasi yang mencurigakan.
Masyarakat dapat menghubungi langsung kantor Kejaksaan Negeri Muba untuk mendapatkan konfirmasi resmi atau mengunjungi situs web dan saluran komunikasi yang terverifikasi.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap urusan hukum terkait Kejaksaan tidak akan pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Jangan ragu untuk melapor jika Anda merasa menjadi korban penipuan,” ujar Kajari Muba.
Modus Penipuan dan Pemerasan dilakukan dengan meminta sumbangan atau uang atau fasilitas.
Modus Penipuan dan Pemerasan melalui penyempaian WhatsApp dan telepon.
Perlu diingatkan seluruh layanan dan kegiatan dilaksanakan dengan surat tugas tidak dipungut biaya dan tidak meminta nomor rekening.