Sementara itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi menyebutkan untuk menggunakan jasa pinjol untuk terlebih dahulu di-cek legalitasnya.
“Mereka (pinjol ilegal) sering menawarkan jasa yang pinjaman yang seakan gampang, makanya harus cermat jangan mudah tergiur,” cetusnya.
Ia menambahkan, agar terhindar menjadi korban lebih baik menghindari jasa pinjol yang tidak jelas. “Dan yang paling penting itu dipelajari dan berkoordinasi dengan pihak OJK,” tandasnya.(win/ril)