“Jika terbukti penyebab ledakan berasal dari tabung yang tidak layak, maka Pertamina wajib bertanggung jawab atas kerugian dan korban yang ditimbulkan,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik memaparkan bahwa ledakan tabung gas LPG umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni kerusakan pada karet atau seal, tabung yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak pakai, serta penempatan tabung di lokasi dengan suhu atau tekanan tinggi.
“YLKI Sumsel sangat menyesalkan kejadian ini karena terus berulang, baik pada LPG 3 kilogram maupun 12 kilogram. Pertamina seharusnya tidak berhenti melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari cara penggunaan yang benar, pemeliharaan tabung, hingga langkah antisipasi jika terjadi kebocoran sebelum ledakan,” tandasnya.
Menurutnya, upaya edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali memakan korban jiwa.