PALEMBANG, Topik Sumsel — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni, angkat bicara terkait insiden ledakan tabung gas LPG 12 kilogram yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya di Jalan Ratu Sianum, Lorong Nepos, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (31/1/2026) siang.
Taufik menegaskan, peristiwa ledakan tabung gas yang menimbulkan korban jiwa bukan sekadar musibah biasa, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana jika ditemukan unsur kelalaian dalam proses distribusi maupun penggunaan.
“Kasus ledakan tabung gas LPG yang sampai merenggut nyawa manusia merupakan peristiwa serius dan harus diusut secara menyeluruh,” tegas Taufik Husni.
Saat ini, YLKI Sumsel masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan pihak kepolisian untuk memastikan penyebab pasti ledakan. Menurut Taufik, hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah kejadian dipicu oleh kelalaian konsumen, faktor teknis tabung, atau unsur lain.
“Jika nanti ditemukan kelalaian manusia atau konsumen, tentu aparat penegak hukum yang akan menyimpulkan. Namun yang perlu digarisbawahi, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi dan selalu menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Terlepas dari hasil pemeriksaan forensik, YLKI mendesak PT Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga, untuk segera turun langsung melakukan identifikasi dan investigasi terhadap tabung LPG yang meledak.
“Harus dipastikan apakah tabung tersebut sudah kedaluwarsa, tidak layak pakai tapi masih didistribusikan, atau sebenarnya layak namun ada kelalaian dari pihak lain. Semua itu harus dibuktikan secara terbuka,” katanya.
Taufik menegaskan, apabila terbukti tabung LPG yang meledak dalam kondisi kedaluwarsa atau tidak layak digunakan namun tetap beredar di masyarakat, maka Pertamina harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Pertamina adalah pemegang merek sekaligus penyalur gas LPG. Tanggung jawab atas distribusi, termasuk dari SPBG swasta, tetap berada di bawah pengawasan Pertamina. Sebelum didistribusikan, tabung harus dipastikan aman dan layak pakai. Jangan sampai Pertamina terkesan diam dan lepas tangan,” tegasnya.
YLKI juga meminta Pertamina Patra Niaga untuk menyampaikan secara terbuka hasil investigasi internal mereka, serta mencocokkannya dengan hasil uji laboratorium forensik kepolisian agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman.
“Jika terbukti penyebab ledakan berasal dari tabung yang tidak layak, maka Pertamina wajib bertanggung jawab atas kerugian dan korban yang ditimbulkan,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik memaparkan bahwa ledakan tabung gas LPG umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni kerusakan pada karet atau seal, tabung yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak pakai, serta penempatan tabung di lokasi dengan suhu atau tekanan tinggi.
“YLKI Sumsel sangat menyesalkan kejadian ini karena terus berulang, baik pada LPG 3 kilogram maupun 12 kilogram. Pertamina seharusnya tidak berhenti melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari cara penggunaan yang benar, pemeliharaan tabung, hingga langkah antisipasi jika terjadi kebocoran sebelum ledakan,” tandasnya.
Menurutnya, upaya edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali memakan korban jiwa.