LAHAT, Topik Sumsel — Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa (kades) dari 7 kecamatan serta satu pejabat sementara (Pjs) kades yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine pada Agustus lalu. Surat tersebut ditandatangani pada Senin (10/11/2025).
Bursah menjelaskan bahwa para kades tersebut diberhentikan sementara selama enam bulan. Untuk sementara, jabatan mereka akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari sekretaris desa atau perangkat desa. Sementara untuk Pjs kades yang berstatus ASN, proses penanganannya diserahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM Lahat.
Ia menegaskan bahwa pemulihan jabatan bagi para kades hanya dapat dilakukan jika mereka telah menjalani program rehabilitasi di BNN.
“Sudah ada lima kades yang selesai direhab, empat masih menjalani rehab, dan sisanya belum. Jika mereka ingin jabatannya dikembalikan, hasil laboratorium harus menyatakan bebas narkoba,” ujar Bursah, Kamis (20/11/2025).