Namun, Bursah menekankan bahwa pemulihan jabatan tidak menjamin mereka bebas dari sanksi jika kembali mengulangi perbuatannya.
“Jika mereka kembali terbukti menggunakan narkoba setelah jabatan dikembalikan, maka akan langsung diberhentikan sebagai kades,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pergantian sementara ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.
“Meski dipimpin Plt, pelayanan, administrasi, dan pembangunan desa tetap berjalan normal,” jelas Bursah.